Tim JPU, Penyidik dan Majelis Hakim PN Stabat Periksa TKP Kerangkeng Maut

PN Stabat

topmetro.news – Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menyidangkan perkara penganiayaan, pengeroyokan dan perdagangan orang dengan terdakwa bernama Dewa Perangin-Angin DKK terus berlanjut.

Kali ini pelaksanaan persidangan kasus kerangkeng maut yang disebut-sebut milik Bupati Langkat nonaktif TRP beragendakan Pemeriksaan Lapangan bertempat di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Selasa (23/8/2022) yang awalnya dibuka di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat sekira pukul 09.40 WIB.

Sidang yang digelar PN Stabat itu dimulai sekira pukul 09.50 WIB dengan terdakwa Dewa Perangin-Angin Dkk dengan agenda Pemeriksaan Lapangan diskors dan Majelis Hakim, JPU, Penasihat Hukum bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara dengan titik kumpul di Polsek Kuala.

Adapun para pihak yang turut hadir dalam Sidang Pemeriksaan Lapangan tersebut yakni pihak Pengadilan Negeri Stabat yakni Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini SH MHum didampingi Andriansyah SH MHum, Dicky Irvandi SH MHum, Cakra Tona Parhusip SH MHum (masing-masing Hakim Anggota), Muhammad Syahfan SH (Panitera Pengganti), Hezron F Saragih SH MH (Panitera Pengganti) dan para Staff Pengadilan Negeri Stabat lainnya.

PN Stabat

Sementara dari pihak Kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Kasi Teroris Pidum Kejati Sumut yaitu Yusnar Yusuf SH MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Fitriansyah Marbun SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat M.Junio Ramandre SH MH, Kasi Barang Bukti & Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat Sai Sintong Purba SH, Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Langkat yaitu Gery Anderson Gultom SH MH, Kasubsi Pra-Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Jimmy Carter Aritonang SH MH, Kasubsi B Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Juanda Fadli SH, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, para Pengawal Tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum serta para Staff Petugas Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Langkat.

Kemudian para Penasehat Hukum Terdakwa antara lain Sangap Surbakti SH MH, Mangapul Silalahi SH dan Poltak Agustinus Sinaga SH.

Dari pihak Kepolisian tampak hadir para Tim Penyidik Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba SH MH, Kompol Sofyan, Kompol Aris Fianto S.Sos (Kabag Ops Polres Langkat), AKP Zul Iskandar Ginting (Kassubbag Bin OPS Polres Langkat), para Personil Pengamanan dari Sabhara Polres Langkat dan SaT Brimob Polda Sumut yang berjumlah 92 personil.

PN Stabat

Selain itu hadir juga 2 orang Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara, belasan awak media/Wartawan cetak/online dan elektronik. Selain itu tampak juga masyarakat sekitar yang didominasi perempuan menghadiri jalannya Sidang Pemeriksaan Lapangan berkisar kurang lebih 70 orang.

Kemudian, sekira pukul 11.15 WIB seluruh rombongan Peserta Sidang Pemeriksaan Lapangan tiba di tempat titik kumpul yaitu di Polsek Kuala dan para personil Polisi serta Tim Pengamanan melaksanakan Apel sebelum ke lokasi dipimpin Kabag Ops Polres Langkat Kompol Aris Fianto SSos.

Selanjutnya sekira pukul 11.45 WIB seluruh rombongan peserta sidang Pemeriksaan Lapangan berangkat dari Polsek Kuala dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 12.00 WIB.

Adapun dengan rangkaian agenda Sidang Pemeriksaan Lapangan dibuka kembali sekira pukul 12.00 WIB -12.30 WIB yakni memeriksa lokasi Kerangkeng I dan Kerangkeng II yang berada di belakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

Dalam kesempatan tersebut rombongan memeriksa kondisi kerangkeng I dan Kerangkeng II, serta jarak antara kolam dan kandang ayam dari kerangkeng yang sebenarnya semua lokasi tersebut sangat berdekatan.

PN Stabat

Kemudian sekira pukul 12.35 WIB-12.40 WIB rombongan memeriksa warung yang persis berada di depan kediaman rumah Terbit Rencana PA.

Sekira pukul 12.42 WIB- 12.58 WIB Tim memeriksa kediaman Terbit Rencana PA untuk melihat akses pintas menuju kerangkeng.

Dalam kesempatan itu ada beberapa Ibu Ibu yang diketahui diantaranya merupakan istri beberapa terdakwa yang bermaksud untuk menemui Tim Majelis Hakim. Namun keinginan beberapa orang warga tersebut dapat dicegah petugas keamanan karena saat itu sedang berlangsung proses persidangan.

Selanjutnya, sekira pukul 13.05 WIB-13.26 WIB rombongan Tim Majelis Hakim, JPU, Pengacara Terdakwa dan pihak keamanan memeriksa Pabrik Kelapa Sawit milik Terbi Rencana PA.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui lokasi kerja para penghuni kerangkeng yang disebut-sebut dipekerjakan di PKS tersebut tanpa mendapat upah yang layak.

Sekira pukul 13.28 WIB sidang Pemeriksaan Lapangan selesai dilaksanakan dan Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu (24/8/2022) dengan agenda lanjutan Pemeriksaan Saksi.

Keseluruhan pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Lapangan TKP di ‘Kerangkeng Maut’ milik TRP tersebut berlangsung dengan aman, kondusif dan tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment